WEBSITE MENGENAI PERPAJAKAN BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas
tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak ini dapat terjadi melalui berbagai cara, termasuk jual beli, hibah,
warisan, tukar-menukar, pemasukan dalam perusahaan, dan bentuk perolehan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
BPHTB dihitung berdasarkan nilai perolehan objek pajak (NPOP) yang biasanya ditentukan oleh harga transaksi atau nilai pasar yang lebih tinggi dengan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Website BPHTB berfungsi untuk menyediakan informasi, simulasi perhitungan, layanan pembayaran online, pelacakan status, saluran pengaduan dan bantuan, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.
Dengan adanya website BPHTB, proses administrasi dan pembayaran pajak menjadi lebih efisien dan transparan sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung pengelolaan pendapatan daerah yang lebih baik.